JAKARTA - Praktisi hukum yang juga sempat melayangkan somasi terbuka atas polemik ceramah wakil presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), Ferdinand Hutahaean, memastikan pernyataan tersebut tidak masuk ranah pidana.
Awalnya, Ferdinand menceritakan asal mula sebelum dirinya melayangkan somasi terbuka di media sosial terhadap JK. Ia menyebut, kala itu, banyak pastor yang merasa gelisah terhadap video potongan atas ceramah JK.
"Akhirnya saya mencermati, saya sampaikan oh kalau ini pernyataan benar, ya memang Pak JK keliru," kata Ferdinand dalam program Rakyat Bersuara, Selasa (28/4/2026).
"Saya menyimpulkan terjadi keresahan kegelisahan dari kelompok Kristen kemarin itu. Maka saya sebagai seorang praktisi hukum mengambil langkah mensomasi terbuka Pak JK," ujarnya.
Somasi terbuka itu, ia melanjutkan, sebelum adanya pelaporan yang dilayangkan GAMKI dan lainnya. Bahkan, Ferdinand mengaku turut diundang dalam grup WhatsApp oleh para pelapor.
Dalam grup tersebut, dia meminta untuk mengkaji terlebih dahulu potongan video dari ceramah JK. Sayangnya, para pelapor seperti Sahat Sinurat Cs sudah memilih langkah untuk langsung melaporkan JK ke polisi.
"Akhirnya saya pun leave group karena saya anggap sudah tidak sejalan dengan saya. Karena apa? Tujuan saya memberikan somasi terbuka waktu itu adalah mencegah kemarahan yang mungkin timbul dari kelompok-kelompok Kristen. Saya tidak mau bangsa ini terpecah, maka saya harus mengambil kegelisahan itu saya sampaikan secara terbuka," tuturnya.
Seiring somasi terbuka berjalan, Ferdinand mengaku telah mendapatkan penjelasan dari pihak JK melalui juru bicara (jubir). Di sisi lain, ia akhirnya juga mempelajari secara utuh dengan menonton video aslinya di Youtube.
"Ternyata memang bahwa pembicaraan itu, statement yang diberikan oleh Pak JK itu bukan statement yang mandiri tetapi ada rangkaian statement yang memang kalau diputus maknanya esensinya jadi berbeda," katanya.