JAKARTA – Pengamat politik, Boni Hargens menilai tidak ada unsur pidana dalam ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), terkait pernyataan soal mati syahid. Namun, ia meyakini ada dimensi politik dalam penyebaran potongan video tersebut.
“Saya melihat dari aspek hukum, jelas di sini nihil dimensi pidananya,” ujar Boni dalam program Rakyat Bersuara bertajuk ‘Kisruh, Video Ceramah Dipotong, JK: Saya Difitnah’ di iNews, Selasa (28/4/2026).
Boni meyakini, JK tidak memiliki intensi untuk mengadu domba. Karena itu, menurutnya, tidak ada prinsip culpabilitas (red-asas kesalahan) yang terpenuhi.
“Di situ dia tidak bisa dipidanakan. Maka tadi Gamki, mohon maaf teman-teman, tidak ada unsur pidana di situ, jangan mempidanakan. Sebaliknya, kita harus bicara secara objektif,” ucapnya.