Melonjaknya kasus Covid-19 membuat pemerintah mengambil langkah serius dalam dunia pendidikan. Salah satunya mengenai kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menekankan, penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas sangat tergantung pada kesiapan sekolah dan kondisi daerah.
Orangtua atau wali siswa memiliki kewenangan penuh untuk mengizinkan atau tidak anaknya dapat mengikuti PTM terbatas di sekolah. Pelaksanaan PTM terbatas harus diselenggarakan dengan protokol kesehatan ketat, dilakukan secara bertahap, dan disesuaikan dengan dinamika perkembangan kasus Covid-19 di masing-masing daerah.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim kembali menegaskan, hanya sekolah yang telah benar-benar siap, yang diberikan pilihan untuk menyelenggarakan PTM terbatas.
Sebelum melaksanakan PTM terbatas, sekolah wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri dan mengedepankan prinsip kehati-hatian demi kesehatan dan keselamatan warga sekolah beserta keluarganya. Ini berarti, jika pemerintah daerah setempat memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka pelaksanaan PTM terbatas dapat ditunda atau dihentikan sementara.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Jumeri mengatakan, penyelenggaraan PTM terbatas sangat bergantung pada kesiapan sekolah serta perkembangan kondisi pandemi di wilayah sekolah tersebut. PTM terbatas juga berbasis pada penerapan PPKM Mikro yang diterapkan oleh pemerintah.
“Secara nasional mungkin tidak akan sama antara satu provinsi dengan provinsi lain, antara kabupaten dengan kabupaten yang lain, bahkan antar kecamatan itu juga mengikuti dinamika Covid-19 di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Ia juga menekankan, PTM terbatas berbeda dengan pembelajaran seperti sebelum pandemi. Pelaksanaannya tak serentak dan tak dipaksakan atau diwajibkan untuk semua sekolah.
“Konsep yang benar adalah mengatur PTM terbatas dengan mengendalikan jumlah peserta didik pada setiap rombongan belajar maksimal jumlahnya separuh dari total peserta didik di kelas. Ada pengaturan jarak, peserta didik tidak harus setiap hari datang ke sekolah, dan sekolah memberikan materi yang esensial pada saat PTM terbatas,” tuturnya.
Lebih lanjut, Jumeri mengimbau dinas pendidikan (disdik) dan kepala sekolah untuk memastikan setiap satuan pendidikan memenuhi daftar periksa. Sekolah dapat mengoptimalkan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk persiapan PTM terbatas.
“Sekolah harus mempersiapkan SOP, infrastruktur, melakukan sosialisasi penerapan budaya sehat dan bersih, serta melakukan upaya kolaborasi dengan fasilitas kesehatan maupun pemangku kebijakan setempat,” ucap Dirjen Jumeri dalam pertemuan dengan media secara virtual di Jakarta, Selasa (08/06/2021).
Jumeri menambahkan, bagi orangtua yang belum merasa nyaman dan yakin mengirimkan anak-anaknya ke sekolah, dapat tetap memilih pembelajaran jarak jauh (PJJ). “Dengan demikian, sekolah juga perlu memfasilitasi pembelajaran secara PTM terbatas dan PJJ,” katanya.