“Bagi guru atau siswa yang sakit, pastikan untuk tidak masuk ke sekolah sampai benar-benar sehat. Bagi yang pulang dari bepergian ke luar daerah, disarankan untuk melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu untuk memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan,” ucapnya.
Merujuk pada SKB 4 Menteri, disebutkan bahwa Pemda berwenang menghentikan PTM terbatas dan menutup sekolah jika terdapat kasus Covid-19. Kemudian, menindaklanjutinya dengan protokol testing, tracing, dan treatment (3T) sesuai prosedur yang berlaku.
Menanggapi adanya kekhwatiran guru terhadap pemotongan tunjangan dikarenakan izin sakit ataupun isolasi mandiri, Jumeri menyatakan akan berkoordinasi dengan dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), di mana para guru tersebut akan diberikan dispensasi untuk mengajar dari rumah.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Plt. Dirjen P2P), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Maxi Rein Rondonuwu juga menekankan pentingnya edukasi perubahan perilaku taat protokol kesehatan dalam aktivitas pembelajaran tatap muka. Semua pihak wajib menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.
“Para guru harus sadar kalau dia harus bertanggung jawab kepada diri sendiri dulu dan melindungi peserta didiknya. Saya mohon kepada kepala sekolah dan kepala dinas agar menjadikan vaksinasi ini sebagai syarat untuk para guru kembali mengajar,” tuturnya.
Ia menambahkan, bukan berarti setelah divaksin, seseorang bebas sudah divaksin bukan berarti bebas. Meski dia sudah vaksin, tetap harus menjalankan protokol kesehatan karena penularan bisa di mana saja,” ujarnya.
Maxi menyatakan bahwa sekolah dapat melakukan koordinasi intens dengan Puskesmas terdekat untuk menyiapkan protokol kesehatan yang dipersyaratkan sebelum penyelenggaraan PTM terbatas. “Kami siap mendukung PTM terbatas,” katanya.
Pertimbangan utama penyelenggaraan PTM terbatas adalah keselamatan, kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan serta upaya mengurangi dampak negatif pandemi terhadap psikologi perkembangan anak dan terjadinya learning loss. Untuk itu, pada Maret 2021 lalu, pemerintah menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Melalui SKB 4 Menteri tersebut, pemerintah mendorong akselerasi PTM terbatas sesuai kondisi sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan serta mendorong pelaksanaan vaksinasi bagi tenaga pendidik dan kependidikan.
Jumeri berpesan, bagi para orangtua wajib untuk berperan aktif dalam proses persiapan dan pelaksanaan PTM terbatas agar berjalan aman dan nyaman.
“Dengan pemahaman yang dimiliki oleh seluruh warga sekolah maka pelaksanaan PTM terbatas tidak menyebabkan meluasnya Covid-19, melainkan justru meningkatkan pemahaman dan penerapan prokes di masyarakat kita,” ucapnya.
Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka. (Foto: Dok.Kemendikbudristek)