Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Ini, Edhy Prabowo Jalani Sidang Tuntutan Terkait Suap Ekspor Benur

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 29 Juni 2021 |06:06 WIB
Hari Ini, Edhy Prabowo Jalani Sidang Tuntutan Terkait Suap Ekspor Benur
Edhy Prabowo (Foto: Antara)
A
A
A

"Kalau sesuai fakta persidangan, seharusnya Pak EP (Edhy Prabowo) dituntut bebas, karena Pak EP tidak pernah intervensi kegiatan anak buahnya sebagai penerima delegasi kewenangan," beber Soesilo.

"Juga enggak tahu terkait dengan pemberian-pemberian yang dilakukan oleh Suharjito dan eksportir-eksportir itu kepada anak buahnya," imbuhnya.

Baca Juga:  Tiga Sespri Cantik Ini Bakal Bersaksi di Sidang Suap Edhy Prabowo

Sebelumnya, Edhy Prabowo didakwa menerima suap dengan nilai total sekira Rp25,7 miliar dari para eksportir benih bening (benur) lobster. Suap itu diduga untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir.

Edhy Prabowo diduga menerima suap sejumlah 77.000 dolar AS atau setara Rp1,1 miliar dari Pemilik PT Duta Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito. Uang suap Rp1,1 miliar dari Suharjito itu diterima Edhy melalui Sekretaris Pribadinya, Amiril Mukminin dan Staf Khususnya, Safri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement