Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Ekspor Benih Lobster

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Selasa, 29 Juni 2021 |17:26 WIB
Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Ekspor Benih Lobster
Edhy Prabowo dituntut hukuman 5 tahun penjara terkait kasus dugaan suap ekspor benih lobster. (Foto : MNC Portal Indonesia/Raka Dwi Novianto)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa penuntut pada KPK meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, terkait kasus dugaan suap ekspor benih lobster.

"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP," ujar Jaksa KPK pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/6/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa hukum pidana penjara selama 5 tahun dikurangkan seluruhnya dari masa yang sudah dijalani," imbuhnya.

Selain itu, Edhy dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9 miliar. 

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu," kata Jaksa.

Sebelumnya Edhy didakwa menerima suap dengan nilai total sekira Rp25,7 miliar dari para eksportir benur. Suap itu diduga untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir.

Jaksa KPK membeberkan, uang suap sekira Rp25,7 miliar yang diterima oleh Edhy Prabowo diduga berasal dari sejumlah eksportir Benih Bening Lobster (BBL). Salah satunya, uang suap itu berasal dari Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito.

Baca Juga : Edhy Prabowo Hadapi Sidang Tuntutan terkait Suap Ekspor Benih Lobster Hari Ini

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement