JAKARTA - Virus corona kian mengganas membuat pemerintah mencari strategi baru untuk penanggulangannya. Untuk itu, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat bakal diberlakukan guna menekan laju penularan Covid-19.
Salah satu yang menjadi sasaran dari aturan ini adalah kegiatan masyarakat di mal dan restoran. Dalam draf rapat koordinasi terbatas yang diterima MNC Portal Indonesia, operasional sejumlah tempat tersebut bakal mengalami perubahan.
Pada PPKM Mikro Darurat, kegiatan masyarakat di mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan akan dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 17.00. Selain itu, pembatasan pengunjung paling banyak 25% kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat.
Baca juga: Vaksinasi 1,5-3 Juta Per Hari, Pemerintah Targetkan Herd Immunity Tercapai Akhir 2021
Baca juga: Daftar Tempat Isolasi Mandiri untuk Pasien Covid-19 di Jakarta
Selanjutnya untuk kegiatan makan di tempat umum, yakni di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal juga dibatasi jam operasional sampai pukul 17.00.
Selain itu, makan minum di tempat, paling banyak 25% kapasitas. Sementara layanan pesan-antar atau dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.
Restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
Sementara itu, pembatasan juga dilakukan utnuk perkantoran swasta ataupun pemerintahan dan badan yang berada di zona merah.
Kab/kota zona merah dan zona oranye: WFH 75% dan WFO 25%. kab/kota zona lainnya: WFH 50% dan WFO 50%. Pelaksanaan WFH dan WFO dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian, pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain, pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari K/L atau masing-masing Pemda.
Baca juga: Peristiwa 30 Juni: Pesawat Hercules C-130 Jatuh di Medan Tewaskan 122 Orang
Kemudian pada kegiatan belajar mengajar, untuk PPKM Darurat, daerah zona merah dan oranye dilakukan secara daring. Sedangkan zona lainnya sesuai pengaturan Kemendikbudristek.
Pelaksanaan kegiatan ibadah di zona merah dan oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Sedangkan zona lainnya sesuai pengaturan dari Kementerian Agama.
(Widi Agustian)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.