Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPKM Darurat, Sektor Nonesensial 100% WFH, Esensial 50% WFH

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 01 Juli 2021 |10:28 WIB
PPKM Darurat, Sektor Nonesensial 100% WFH, Esensial 50% WFH
Ilustrasi (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah bakal menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di wilayah Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Kebijakan itu untuk menekan lonjakan kasus positif virus corona (Covid-19), yang terjadi belakangan ini. Sejumlah aktivitas masyarakat akan diperketat pada PPKM darurat.

Berdasarkan draf panduan mengenai pengetatan aktivitas masyarakat pada PPKM darurat yang diterima Okezone pada Kamis (1/7/2021), untuk pekerja di sektor nonesensial menerapkan 100% work from home (WFH). Begitu juga dengan kegiatan belajar mengajar, seluruhnya digelar secara online.

Sementara itu, untuk sektor esensial, maksimal 50% staf WFH dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes). Sektor kritikal diperbolehkan 100% staf work from office (WHO) dengan prokes.

Cakupan sektor esential yang dimaksud keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Baca Juga : Daftar Daerah yang Terapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement