Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Resmi Umumkan PPKM Darurat di Jawa Bali Mulai 3-20 Juli 2021

Fahreza Rizky , Jurnalis-Kamis, 01 Juli 2021 |11:07 WIB
Jokowi Resmi Umumkan PPKM Darurat di Jawa Bali Mulai 3-20 Juli 2021
Presiden Joko Widodo (Foto: Biro Pers Setpres)
A
A
A

JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat seiring dengan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah di Indonesia.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa-Bali," ujar Jokowi, Kamis (1/7/2021).

Diwartakan sebelumnya, kasus positif Covid-19 di Tanah Air melonjak dalam beberapa pekan terakhir. Tingkat keterisian rumah sakit hampir mencapai angka 100 persen.

Ketua Satuan Tugas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Zubairi Djoerban menyarankan agar pemerintah segera menerapkan lockdown untuk mengentikan laju penyebaran Covid-19.

“Saya kembali ulangi saran saya, lockdown. Semua liburan dan perjalanan tidak penting harus dihentikan sejenak. Lakukan lockdown sebelum telat. Situasi bisa berubah jadi mengerikan,” kata Zubairi dikutip dari akun Twitter @ProfesorZubairi.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement