Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal PPKM Darurat Jawa-Bali, Mendagri Tito : Kami Siapkan Regulasinya

Fahreza Rizky , Jurnalis-Kamis, 01 Juli 2021 |16:20 WIB
Soal PPKM Darurat Jawa-Bali, Mendagri Tito : Kami Siapkan Regulasinya
Mendagri Tito Karnavian (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Sejumlah aturan dalam PPKM Darurat di antaranya adalah kegiatan sektor non esensial diberlakukan 100 persen WFH. Kegiatan belajar mengajar secara daring. Sektor esensial dapat beroperasi 50 persen staf work from office (WFO) dengan prokes, sektor kritikal boleh maksimal 100 persen WFO dengan prokes ketat. Supermarket, toko kelontong, swalayan, pasar tradisional beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan pembatasan 50 persen.

Pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara. Tempat makan atau minum tidak menerima makan di tempat, hanya boleh delivery atau take a way atau bawa pulang, tempat ibadah tutup sementara, transportasi umum diberlakukan pengatura kapasitas 70 persen dengan prokes, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi jarak jauh wajib menunjukan kartu vaksin dan PCR H-2 untuk pesawat dan swab antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement