Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPKM Darurat, Ini Pesan Mendagri Tito Karnavian

Fahreza Rizky , Jurnalis-Kamis, 01 Juli 2021 |16:32 WIB
PPKM Darurat, Ini Pesan Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian (Foto : Kemendagri)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) harus bersinergi untuk menyukseskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa Bali pada 3-20 Juli 2021.

"Ini masalah kendali sosial, kendali masyarakat cukup banyak se-Jawa Bali. Ini bukan pekerjaan mudah sehingga butuh kolaborasi, kekompakan, Forkopimda dengan tokoh-tokoh masyarakat," kata Tito, Kamis (1/7/2021).

Tito mengatakan dirinya sedangkan menyiapkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) sebagai payung hukum untuk menerapkan PPKM Darurat. Di situ nanti diatur juga sanksi bagi daerah yang mengabaikan ketentuan dalam kebijakan tersebut.

Lebih lanjut, Tito menuturkan, setelah Inmendagri ini ditandatangani dan disebarkan, maka Forkopimda tingkat satu (gubernur, kapolda, pangdam, kejaksaan) akan berkoordinasi dengan Forkopimda tingkat dua (wali kota/bupati, kapolres, dandim, kejaksaan) untuk menyatukan gerak langkahnya.

Setelah itu, Forkopimda tingkat dua akan memberikan arahan ke satuan di bawahnya untuk menerapkan PPKM Darurat sesuai ketentuan yang sudah digariskan. "Mereka beri arahan ke kecamatan secara bertingkat," imbuhnya.

Tito memastikan pelaksanaan PPKM Darurat ini akan dimonitoring per tiga hari. Kemudian pada akhir PPKM Darurat akan dilakukan pengetatan lagi karena bertepatan dengan momentum Idul Adha. "Ada keraanan untuk itu jadi ada rapat khusus untuk mengantisipasinya," jelas dia.

Baca Juga : Perjalanan Jauh saat PPKM Darurat, Penumpang Transportasi Umum Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Jokowi memastikan bahwa pembatasan aktivitas akan lebih ketat dibanding sebelumnya.

“PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan aktivitas-aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” katanya di Istana Merdeka.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement