Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BPOM: Bahan Baku Ivermectin PT Harsen Ilegal, Langgar Aturan Kemasan dan Masa Kedaluwarsa

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Jum'at, 02 Juli 2021 |17:48 WIB
BPOM: Bahan Baku Ivermectin PT Harsen Ilegal, Langgar Aturan Kemasan dan Masa Kedaluwarsa
Kepala BPOM Penny K Lukito (Foto: Sindonews)
A
A
A

JAKARTA - Obat Ivermectin yang dinilai dapat mencegah dan mengobati Covid-19 membuat masyarakat berebut untuk mendapatkan obat tersebut secara ilegal di pasaran. Tentunya hal ini memancing respon dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan kontrol dan tindakan kepada oknum yang tidak bertanggung jawab dalam mengedarkan ivermectin secara ilegal.

Sebagaimana diketahui, Ivermectin merupakan obat yang digunakan dalam pengobatan infeksi kecacingan dan merupakan obat keras. Pembelian Ivermectin harus menggunakan resep dokter, karena dosis pemakaiannya harus disesuaikan dengan berat badan penggunannya. Selama masa pandemi Covid-19, beberapa publikasi menyebut Ivermectin dapat menghambat proses replikasi virus SARS-CoV-2.

Baca Juga: BPOM Ungkap Ivermectin PT Harsen Dibuat dari Bahan Baku Ilegal, Berikut Pemaparannya

Belum lama ini PT Harsen Laboratories, selaku perusahaan yang memproduksi Ivermectin telah menyampaikan berbagai manfaat serta hasil positif dari penggunaan ivermectin dalam salah satu webinar yang diselenggarakan secara daring. Ia menyatakan siap untuk menyediakan Ivermectin bagi pemerintah Indonesia dalam upaya membantu pengobatan Covid-19 di Indonesia.

Akibat pernyataan PT Harsen Laboratories tersebut, saat ini Ivermectin menjadi langka karena banyak diburu oleh masyarakat. Padahal, uji klinis terkait keamanan dan khasiat terhadap Ivermectin ini masih dalam observasi, dan belum ada bukti pasti yang menyatakan bahwa obat tersebut dapat mencegah dan mengobati Covid-19.

Terkait dengan masalah ini Kepala BPOM, Penny Lukito angkat bicara mengenai kabar yang tersebar di media sosial terkait masalah PT Harsen Laboratories terkait pelanggaran penjualan Ivermectin dengan BPOM.

“Kami telah melakukan pembinaan dan pengawasan tentang produksi Ivermectin. Pembinaan melalui inspeksi dan komunikasi. Berita Acara Perkara (BAP) sudah diserahkan dan ada tahapan perbaikan yang harus diberikan, tapi hingga saat ini belum ada niatan baik PT Harsen terkait dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB),” terang Penny, dalam sesi jumpa pers dengan media pada Jumat (2/7/2021).

Baca Juga: Soal Ivermectin, BPOM: PT Harsen Sampai Sekarang Belum Lakukan Perbaikan

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement