Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPKM Darurat, Berikut Pembatasan Transportasi Udara, Darat dan Laut

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 02 Juli 2021 |20:53 WIB
PPKM Darurat, Berikut Pembatasan Transportasi Udara, Darat dan Laut
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai diberlakukan besok, Sabtu 3 Juli 2021. Sejalan dengan penerapan tersebut akan pembatasan terhadap transportasi massal.

"Dalam implementasi PPKM Darurat dilakukan pembatasan kapasitas angkutan (load factor) juga jam operasional angkutan umum di semua moda untuk penerapan prinsip jaga jarak dan kerumunan," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat konferensi virtual, Jumat (2/7/2021).

Dalam Surat Edaran Menteri Perhubunga, berikut pemaparannya:

Transportasi udara

Sebelum PPKM Darurat: 100 persen

Saat PPKM Darurat: 70 persen

Untuk jam operasional disesuaikan dengan jadwal maskapai

Transportasi darat (Bus)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement