Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kabupaten Bekasi Terapkan PPKM Darurat, Pelanggar Bakal di Sanksi Berat

Abdullah M Surjaya , Jurnalis-Jum'at, 02 Juli 2021 |13:50 WIB
 Kabupaten Bekasi Terapkan PPKM Darurat, Pelanggar Bakal di Sanksi Berat
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi akan mengikuti keputusan pemerintah pusat untuk memberlakukan PPKM Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Namun, aturan tertulis terkait PPKM Darurat di Kabupaten Bekasi saat ini sedang disusun dan disiapkan untuk segera diterbitkan hari ini.

”Kita ikut aturan pusat untuk menerapkan PPKM Darurat, aturan tertulisnya sedang disusun. Nanti dikeluarkan dalam bentuk SK (Surat Keputusan) Bupati,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, Jum’at (2/7/2021).

Baca juga:  PPKM Darurat Dijalankan, Pemda Diminta Genjot Penyaluran BLT Dana Desa

Pemerintah secara resmi memutuskan melakukan PPKM Darurat terhitung dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement