Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPKM Darurat Berlaku di Jawa-Bali, Menko Airlangga: Butuh Kesadaran dan Upaya Kolektif Hadapi Pandemi

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis-Sabtu, 03 Juli 2021 |21:19 WIB
PPKM Darurat Berlaku di Jawa-Bali, Menko Airlangga: Butuh Kesadaran dan Upaya Kolektif Hadapi Pandemi
Foto: Dok Kementerian Perekonomian
A
A
A

Jakarta- Pemerintah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat khusus wilayah di Pulau Jawa dan Bali untuk menekan laju penularan virus Covid-19. PPKM darurat ini berlaku mulai 3-20 Juli 2021.

“Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Presiden RI Joko Widodo dalam pernyataannya yang disampaikan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (01/07/2021).

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk keselamatan bangsa Indonesia di tengah situasi lonjakan pandemi yang terjadi saat ini.

“Seperti kita ketahui, pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19 ini,” ujarnya.

 Baca Juga: Program Vaksinasi Satu Juta Penduduk Per Hari Libatkan TNI/Polri

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement