Penumpang yang tak terima dengan kebijakan tersebut, tak henti-hentinya melontarkan kekecewaan kepada petugas. Sejumlah penumpang bahkan ingin menuntut kompensasi kepada pihak maskapai.
Akibat tak memiliki dokumen sertifikat vaksin Covid-19, puluhan penumpang dengan berbagai kota tujuan pun terancam tak bisa pulang ke daerahnya. Para penumpang berdalih tak memiliki dokumen vaksin minimal vaksin pertama karena di daerahnya kesulitan mendapat layanan vaksin menyusul minimnya dosis vaksin yang tersedia.
"Kebijakan dari pemerintah harus pakai surat vaksin, peraturan enggak jelas, saya nanya pihak Citilink iya pak benar. Saya belum vaksin, pertama saya domisili Surabaya, KTP Surabaya, saya kerja di bidang kesehatan, harusnya kan saya dapat vaksin di awal-awal, itu tapi saya ditolak, maka disitu saya sudah malas, ngapain ini bisnis," ujar Andre Emmanuel.
Baca Juga: Tinjau Macet di Kalimalang, Pangdam Jaya: Banyak Perusahaan Tak Taati Aturan WFH
Sebagai bagian dari penerapan PPKM Darurat Jawa Bali terhitung mulai Senin 5 Juli 2021 pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali mulai memberlakukan ketentuan baru perjalanan udara berdasarkan surat edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 45 Tahun 2021. Setiap calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali, wajib memiliki dokumen sertifikat vaksin Covid-19 pertama serta surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR memiliki barcode yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-hac Indonesia.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.