Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Alasan para Terapis Seksi Berikan Layanan Pijat dan Spa saat PPKM Darurat

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 06 Juli 2021 |11:40 WIB
Ini Alasan para Terapis Seksi Berikan Layanan Pijat dan Spa saat PPKM Darurat
Foto:Ist/ ilustrasi
A
A
A

JAKARTA -Polisi menindak Hotel G2 di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menyediakan layanan Spa. Pemilik hotel dan 15 terapis seksi dan cantik ini langsung dibawa ke kantor polisi, mereka mengaku tetap beroperasi untuk mendapatkan pencaharian.

(Baca juga: Layani Spa dan Pijat, Hotel di Kebayoran Lama Digerebek Polisi)

"Pastinya untuk mata pencaharian (alasan tetap beroperasi Spa), ini salah satu usaha yang dilarang sejak awal pandemi Covid-19, jadi pasti ingin mencuri-curi aturan," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah pada wartawan, Selasa (6/7/2021).

(Baca juga: PPKM Darurat, Hari Ini Penumpang dari Luar Negeri Wajib Sudah Divaksin dan Karantina)

Menurutnya, penindakan pada tempat tersebut dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat. Mereka pun sampai saat ini masih diperiksa lebih lanjut oleh polisi dan di tempat itu tamu yang datang pun umumnya berasal dari pelanggan tetap dan dari cerita mulut ke mulut.

"Ini tempatnya tersembunyi ya, sulit kalau tidak melakukan penyelidikan secara khusus ya. Namun demikian, kita tahu dari informasi masyarakat, dari beberapa orang yang menyampaikan informasi ke kita, ternyata kegiatan yang seharusnya dilarang tapi tetap berjalan," tuturnya.

Dia menambahkan, para terapis yang diamankan itu sudah dilakukan swba tes dan hasilnya negatif Covid-19 semua. Polisi pun meminta pada para pelaku usaha, khususnya tempat Spa dan Karaoke untuk menaati aturan dan tak beroperasi bila tak mau ditindak.

"Kita koordinasi dengan Satgas Covid dan Satpol PP untuk kegiatan tersebut (penyegelan) karena ini tertuang dalam Peraturan Gubernur. Sedangkan kita akan mencoba memenuhi unsur pasal dalam pidana," katanya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement