MANADO - Tim Macan Polresta Manado berhasil menangkap Hamsa Puluhulawa (35), atas kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Tateli 3, Jaga 1 Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, pada Senin 28 Juli 2021 lalu sekira pukul 22.00 Wita.
Baca juga:Â Mengaku Dapat Bisikan Gaib, Pria di Tangerang Gorok Anak Tetangga
Pelaku ditangkap karena menganiaya Samin Hasan (42) disebabkan pelaku tidak terima istrinya dimaki-maki oleh korban, sehingga pelaku marah dan melayangkan tinjunya ke wajah korban.
"Menurut keterangan pelaku, berawal dari korban memaki istri pelaku sehingga pelaku tidak terima dan langsung memukul korban di arah wajah, akibatnya korban mengalami luka dibagian mulut dan hidung," kata Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Taufiq Arifin, Selasa (6/7/2021).
Baca juga:Â Hendak Vaksinasi Covid-19, Pria Paruh Baya Babak Belur Dihajar Driver Ojol
Dengan adanya laporan penganiayaan, Tim Macan kemudian melakukan lidik dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kios tempat dia berjualan sehingga Tim Langsung menuju lokasi dan mengamankan Pelaku.
"Pelaku sudah kami tahan untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(wal)