BANDUNG - Petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kota Bandung mulai melakukan tindakan tegas selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sanksi dan denda dikenakan bagi pelanggar aturan PPKM Darurat.
Setidaknya sudah ada 25 kasus dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Bandung. Kasus tersebut didapati dari razia yang dilakukan secara acak ke beberapa lokasi yang biasanya menjadi lokasi kerumunan warga.
Selain merazia warga yang tak menggunakan masker, petugas gabungan juga memeriksa toko dan bengkel di beberapa ruas jalan di Kota Bandung. Untuk di lokasi-lokasi usaha, petugas juga memeriksa fasilitas-fasilitas tambahan untuk penerapan protokol kesehatan seperti perangkat cuci tangan dan hand sanitizer, pengukur suhu serta tanda-tanda jaga jarak.
Baca Juga: Tegas! Anies Pidanakan Kantor yang Buka saat PPKM Darurat
Razia juga dilakukan di lokasi pertokoan yang tidak melakukan pembatasan pengunjung. Bagi para pelanggar petugas gabungan menerapkan sanksi dan sidang di tempat berikut denda yang harus dibayarkan.
"Bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan anjuran pemerintah akan dilakukan penindakan tindak pidana ringan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang, Selasa (6/7/2021).
Razia akan terus dilakukan selama masa PPKM Darurat Jawa Bali tetap dengan penerapan sanksi dan juga denda. Baca Juga: Strategi Kapolri Cegah Macet di Pos Penyekatan PPKM Darurat
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.