Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
898

Perusahaan Masih Wajibkan WFO Saat PPKM Darurat Harus Disanksi Tegas

Kiswondari , Jurnalis-Rabu, 07 Juli 2021 |05:41 WIB
Perusahaan Masih Wajibkan WFO Saat PPKM Darurat Harus Disanksi Tegas
Ilustrasi.(Foto:Dok Okezone)
A
A
A

Menurut politikus Partai Nasdem ini, dengan adanya STRP ini akan memudahkan petugas di lapangan dalam melaksanakan tugasnya untuk menghalau para pelaku perjalanan yang masih bepergian.

“Kita lihat juga di mana-mana masih banyak kemacetan dan silang pendapat antara warga sama aparat yang nggak terima kalau mereka tidak boleh lewat. Nah dengan adanya STRP ini, tentu petugas juga akan dimudahkan kerjanya. Kalau tidak ada STRP, tinggal putar balik,” sambungnya.

Terakhir, Wakil Koordinator Satgas Lawan Covid-19 DPR ink juga memperingatkan perusahaan-perusahaan yang ada di Jakarta untuk mematuhi aturan PPKM Darurat yang mengharuskan kantor non-esensial untuk melakukan WFO 100% dari rumah. Menurutnya, kepolisian bersama sektor terkait harus berkodinasi untuk memastikan aturan ini dipatuhi.

“Kantor-kantor yang non esensial juga tidak boleh memaksa karyawannya untuk WFO, dan supaya aturan ini dipatuhi, polisi dan dinas terkait harus berkordinasi mengecek praktiknya seperti apa di lapangan. Harus ada sanksi tegas juga bagi kantor yang melanggar,” tandasnya.

(Sazili Mustofa)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement