Sekadar diketahui, Pemerintah memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali pada Kamis (1/7/2021) lalu. Penyekatan di lakukan di 30 titik yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota Bali selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
(Fahmi Firdaus )