JAKARTA – Pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) diprediksi akan terus berkurang menjelang dan pasca pemberlakukan syarat dokumen perjalanan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) pada Senin (12/10/2021).
"Penerapan dokumen perjalanan di masa PPKM Darurat sebagai syarat menggunakan jasa KRL dimaksudkan untuk menekan angka mobilitas masyarakat sesuai SE Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2021," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, Minggu (11/7/2021).
BACA JUGA: Menag Yaqut: Melalui Doa Kita Tumbuhkan Optimisme dan Harapan Menghadapi Pandemi
Pihaknya mengungkap selama 8 hari PPKM Darurat, mobilitas pengguna KRL terus berkurang sekira 26%.
Selama hari kerja pekan ini pengguna KRL menyentuh angka 1.176.719 orang atau 235.344 orang per hari. Sementara pekan sebelum pemberlakuan PPKM Darurat mencapai 1.607.818 orang atau 321.564 orang per hari.
BACA JUGA: Perketat PPKM Darurat, Pemkot Tangsel Usul Penyekatan hingga Tingkat Kelurahan
Selain itu, Sabtu (10/7/2021) kemarin juga mencatatkan penurunan jumlah pengguna dibanding Sabtu (3/7/2021) saat hari pertama penerapan PPKM Darurat. Kemarin volume pengguna KRL tercatat 168.407 orang, sementara Sabtu pekan lalu tercatat ada 200.059 orang atau berkurang sekitar 15%.
Sementara itu hingga pukul 09.00 WIB Minggu pagi ini KAI Commuter mencatat ada 30.075 orang atau berkurang 26% dibanding Minggu (27/6/2021) yang mencapai 40.534 orang saat sebelum penerapan PPKM Darurat.