STRP akan diberikan dalam waktu paling lambat lima jam setelah semua persyaratan dinyatakan benar dan lengkap.
BACA JUGA: Besok Berlakukan Syarat Dokumen Perjalanan, Pengguna KRL Diprediksi Menurun
“STRP diterbitkan secara daring dengan dilengkapi tanda tangan elektronik dan QR Code untuk otentifikasi STRP oleh Petugas Gabungan Pengawasan PPKM Darurat,” demikian disampaikan dalam informasi tersebut.
STRP menjadi salah satu syarat untuk masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Mulai Senin (12/7/2021) STRP juga menjadi syarat wajib untuk menggunakan moda tranportasi Kereta Rel Listrik (KRL).
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.