Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Tidak Menerima Surat Terbuka dari Keluarga dr Lois Owien

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 13 Juli 2021 |17:55 WIB
Bareskrim Tidak Menerima Surat Terbuka dari Keluarga dr Lois Owien
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. (Dok Sindo)
A
A
A

Sebelumnya diketahui, dr Lois Owien tak dilakukan penahanan dalam kasus dugaan hoaks Covid-19. Hal itu lantaran ia mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif.

Baca Juga : dr Lois Ditangkap, Ini Komentar Fahri Hamzah

Lois dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement