Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, Selasa (13/7/2021), selain itu, saat melakukan kekerasan terhadap anak keduanya, tersangka dalam kondisi kecewa karena kalah bermain game online sehingga melampiaskan kekesalannya terhadap anaknya.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita satu unit handphone, kain yang digunakan pelaku untuk melakukan kekerasan terhadap anaknya.
Kini tersangka mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolresta Sidoarjo sambil nunggu proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman di bawah lima tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.