JAKARTA - Pekerja sektor esensial dan kritikal tetap boleh melintas di titik penyekatan PPKM Darurat Jalan Lenteng Agung, asalkan membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Kepolisian sebelumnya akan menutup 100 titik pos penyekatan pemberlakuan PPKM Darurat mulai pukul 10.00 WIB- 22.00 WIB. Bahkan hal itu diberlakukan pada pekerja sektor esensial dan kritikal sekalipun tidak diperkenankan melintas.
Pantauan di lokasi, Kamis (15/7/2021) titik penyekatan di jalan Lenteng Agung terpntau lancar dan tidak mengakibatkan kemacetan. Pengendara roda dua dan roda empat satu persatu diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan dokumen termasuk STRP.
Baca Juga: Pengetatan Perbatasan, Pos Penyekatan di Bekasi Sepi Kendaraan
Sejumlah kendaraan pekerja sektor esensial dan kritikal bebas melintasi titik penyekatan tersebut dengan menunjukkan STRP. Sementara itu pengendara yang tidak membawa STRP tidak diperkenankan lewat dan diminta putar balik melalui flyover tapal kuda.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengimbau pekerja esensial dan kritikal untuk berangkat ke kantor sebelum pukul 10.00 WIB.
"Kami imbau kepada teman-teman yang bergerak di bidang sektor kritikal dan esensial silakan anda bergerak dari pukul 06.00 sampai 10.00 WIB," kata Sambodo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/7/2021).
Pada pukul 10.00 hingga 22.00 WIB hanya tenaga kesehatan, dokter, perawat, TNI-Polri dan kendaraan darurat yang diperkenankan melintas. Selain kategori tersebut Sambodo memastikan tidak akan diperkenankan untuk melintas.
"Di atas pukul 10.00 WIB itu kita jaga khusus nakes, dokter, perawat, darurat termasuk TNI-Polri, oksigen dan sebagainya. Di luar itu kami tidak layani. Karena, kita anggap yang kritikal dan esensial itu seluruhnya sudah masuk kerja," katanya.
(Sazili Mustofa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.