BLITAR - Kakek berinisal M (58), warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar dilaporkan melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur. Pelaku ditangkap sekaligus ditetapkan tersangka. M mengakui perbuatannya.
Korban yang baru berusia 12 tahun ia cabuli dengan iming-iming uang saku untuk jajan. "Di depan petugas, pelaku mengakui perbuatannya," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Blitar Ipda Linar Tiwi kepada wartawan.
Baca juga: Terbakar Nafsu, Ustaz di Kobar Tega Cabuli Santrinya Sendiri
Korban dicabuli saat pulang dari mengaji. Saat lewat rumah pelaku, korban dipanggil sekaligus diminta untuk mampir.
"Korban diiming-imingi uang saku," tambah Tiwi.
Pelaku mengaku selama ini tinggal sendiri di rumah sejak istrinya meninggal dunia. Di dalam rumah yang keadaannya sepi, korban disetubuhi. Korban menuturkan peristiwa yang baru ia alami kepada neneknya. Si nenek mengabarkan ke orangtua korban.
Baca juga: Ayah Bejat di Batu Bara Sumut Tega Cabuli Anak Tiri hinga Hamil
Pihak keluarga memutuskan melapor ke kepolisian dengan membawa sejumlah barang bukti. Saat ditangkap dan ditetapkan tersangka, M hanya bisa pasrah. Menurut Tiwi, hingga kini petugas masih mengembangkan penyelidikan.
"Tersangka masih dimintai keterangan untuk mencari kemungkinan adanya fakta baru," pungkas Tiwi.
(Qur'anul Hidayat)