JAKARTA - Pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Tasikmalaya, Asep Luthpi Suparman (ALS) berpesan kepada masyarakat agar mematuhi aturan. Terutama, terkait PPKM Darurat yang bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19.
"Mending bayar denda saja, kalau ada pelanggaran Tipiring seperti ini," katanya, Minggu 18 Juli 2021.
Asep dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya, Minggu 18 Juli 2021 pagi. Asep dibebaskan usai menjalani hukuman selama tiga hari, terhitung Kamis 15 Juli 2021 selepas keluarnya putusan dari pengadilan.
“Saya cuma nitip pesan saja ke masyarakat, mending ikuti aturan PPKM Darurat, jangan seperti saya. Soalnya, aturan darurat ini memang untuk kepentingan banyak orang, semua masyarakat, dalam menekan penyebaran Covid-19,” katanya.
Baca Juga: Kelanjutan PPKM Darurat Diumumkan Sore Ini