Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kapok Dipenjara, Pemilik Cafe yang Langgar PPKM: Mending Bayar Denda

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 19 Juli 2021 |15:12 WIB
Kapok Dipenjara, Pemilik Cafe yang Langgar PPKM: Mending Bayar Denda
Asep Luthpi Suparman (Foto: Ditjen PAS)
A
A
A

JAKARTA - Pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Tasikmalaya, Asep Luthpi Suparman (ALS) berpesan kepada masyarakat agar mematuhi aturan. Terutama, terkait PPKM Darurat yang bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19. 

"Mending bayar denda saja, kalau ada pelanggaran Tipiring seperti ini," katanya, Minggu 18 Juli 2021.

Asep dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya, Minggu 18 Juli 2021 pagi. Asep dibebaskan usai menjalani hukuman selama tiga hari, terhitung Kamis 15 Juli 2021 selepas keluarnya putusan dari pengadilan. 

“Saya cuma nitip pesan saja ke masyarakat, mending ikuti aturan PPKM Darurat, jangan seperti saya. Soalnya, aturan darurat ini memang untuk kepentingan banyak orang, semua masyarakat, dalam menekan penyebaran Covid-19,” katanya.

Baca Juga:  Kelanjutan PPKM Darurat Diumumkan Sore Ini

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement