Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketentuan PPKM Level 3: WFH 75%, Restoran dan Mal Boleh Buka Sampai Pukul 17.00 WIB

Dita Angga R , Jurnalis-Rabu, 21 Juli 2021 |11:15 WIB
Ketentuan PPKM Level 3: WFH 75%, Restoran dan Mal Boleh Buka Sampai Pukul 17.00 WIB
Foto: Istimewa
A
A
A

j. untuk kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan untuk sementara;

k. untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat;

l. pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat;

m. penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (pangkalan dan online), dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.

Baca juga: Ketentuan PPKM Level 4: Resepsi Pernikahan Dilarang, Mal Ditutup, dan WFH 100% Sektor Nonesensial

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement