JAKARTA - Harga batas atas tes usap antigen seharusnya mencapai kisaran Rp50.000 hingga Rp100.000. Harga itu lebih rendah dari harga batas atas yang ditetapkan saat ini mencapai Rp250.000 untuk di Jawa.
"Harga batas atas swab antigen seharusnya berkisar di angka Rp50-100 ribu saja," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho di Jakarta, Jumat (23/7/2021).
Berdasarkan informasi importir alat tes usap antigen, bahwa harga satuan alat dengan kualitas reagen dari China mencapai Rp7.500 jika pembelian dengan skema kedua pemerintah untuk pembelian minimal lima juta alat.
Sedangkan untuk reagen dari Kanada berada pada kisaran USD3,6 atau sekitar Rp50.000 per satuan.
Baca juga: Kisah Viral saat PPKM Darurat, Mulai dari Menikah hingga Jualan Laris Manis
Baca juga: Terungkap Sosok Suami dan Pelakor yang Viral Digerebek Istrinya
Teguh menambahkan jika mengambil contoh keuntungan yang diambil penyelenggara GeNose dengan memungut Rp30.000 untuk biaya personel, administrasi (surat bebas atau positif COVID-19), dan keuntungan mereka, harganya kisaran Rp50.000-100.000.
"Ombusdman Jakarta Raya menilai mustahil jika Kemenkes dan BPKP tidak memiliki informasi tersebut," ucapnya.
Untuk itu, dia meminta Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) harus segera mengubah harga batas atas tes usap antigen agar bisa dijangkau lebih banyak masyarakat.
Dengan begitu, percepatan pelacakan bisa dilakukan karena mempermudah warga DKI melakukan secara mandiri dengan harga lebih murah.
"Benar bahwa harga Rp250 ribu merupakan batas atas dan fasilitas kesehatan bisa menetapkan tarif di bawah itu. Tetapi dengan batasan setinggi itu fasilitas kesehatan cenderung menetapkan harga yang mendekati batas tertinggi," katanya.
Baca juga: Tepergok Istrinya Sedang Berduaan dengan Pramugari, Suami yang Pramugara Bilang Enggak Ngapa-ngapain
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan BPKP menetapkan tarif tertinggi tes usap antigen untuk masyarakat sebesar Rp275 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Rp250 ribu untuk Pulau Jawa.
Besaran tarif batas atas itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir pada 18 Desember 2020.
Surat edaran tersebut juga mengimbau kepada seluruh fasilitas kesehatan baik rumah sakit, laboratorium, ataupun klinik untuk mengikuti batasan tertinggi tarif yang telah ditetapkan.
(Widi Agustian)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.