ACEH – Polres Lhokseumawe menetapkan Selebgram asal Aceh, Herlin Kenza sebagai tersangka terkait kasus kerumunan yang terjadi di salah satu toko grosir, di kawasan Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe/ beberapa waktu lalu.
Foto Herlin dan seorang pria sebagai tersangka beredar di media sosial, salah satunya diunggah akun @lambe_turah, Sabtu (24/7/2021).
Sebelumnya kemarin, Jumat 23 Juli 2021, Herlin dan tujuh orang lainnya, mulai dari pemilik toko hingga sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kerumunan tersebut.
Pemeriksaan itu dilakukan terkait kasus kerumunan, saat kehadirannya untuk melakukan promosi di salah satu toko grosir di kawasan Pasar Inpres, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kronologi Keluarga Pasien Covid-19 Tusuk Perawat RSUD Ambarawa, Pelaku Ditangkap
Herlin datang untuk memenuhi panggilan polisi sekitar pukul 11:00 WIB dengan didampingi bodyguard dan seorang sopir.
Dalam pemeriksaan dirinya, penyidik mengajukan sekitar 30 pertanyaan kepada Helin, terkait kasus kerumunan di tengah PPKM.
(Qur'anul Hidayat)