Sementara untuk pemilik warung yang melanggar tidak diberi sanksi, namun mereka malah mendapatkan bantuan sosial berupa satu karung beras 10 kilogram, saat diminta untuk menutup tempat usahanya oleh petugas. Kegiatan ini diharapkan bisa meringankan warga di masa pelaksanaan PPKM level 4 saat ini.
"Tujuannya memantau situasi kamtibmas di wilayah Medan dan sekitarnya. Selain patroli gabungan juga akan membagikan bantuan sosial kepada masyarakat di pinggiran yang terdampak Covid-19," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.
Baca Juga: WHO Anjurkan Indonesia Lakukan Pengetatan, Ini Respons Satgas Covid-19
Patroli skala besar dan kegiatan sosial ini akan dilaksanakan setiap hari, selama pemberlakukan PPKM Level 4 yang berakhir pada 25 Juli 2021 mendatang.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.