"Kenapa kami pikir-pikir? saya jawab dengan singkat karena dalam kehidupan bekerjanya untuk berpikir. dan kami semua dari tim untuk oer hari ini menyatakan ke teman-teman semua inilah yang. terbaik dari apa yang sudah ada," kata Made
"Jadi apa hasil hari ini itu adalah yang terbaik dan pikir-pikir yang kita ambil adalah untuk menyambut hari esok karena itu kita akan menerima dengan ikhlas hasil putusan oleh majelis ataupun kita akan mengajukan upaya hukum selanjutnya," tambahnya.
Diketahui, vonis keenamnya lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut. Untuk lima terdakwa yakni Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim dituntut satu tahun penjara. Sedangkan, Uti Abdul Munir lebih tinggi yakni satu tahun enam bulan penjara.
Baca juga: Sidang Kebakaran Kejagung, Tim Kuasa Hukum Berharap Hakim Berikan Putusan Bebas
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.