TANGERANG SELATAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), menjatuhkan sanksi tegas dengan memblokir KTP elektronik pelanggar PPKM Level 4.
Hal ini dilakukan untuk menimbulkan efek jera bagi para pelanggar. Sehingga diharapkan, pelanggaran serupa tidak akan terjadi lagi. Sedikitnya, sudah ada satu orang pelanggar yang KTP elektroniknya diblokir.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Tangsel Dedi Budiawan mengatakan, dalam sejumlah razia PPKM Darurat Level 4 di Tangsel, pihaknya ikut terjun melakukan pemantauan langsung.
"Banyak pedagang yang melanggar PPKM karena buka sampai dini hari dan ada yang jual miras," katanya di Pondok Aren, Selasa (27/7/2021).
Baca juga: Ditantang Warganet Makan 20 Menit di Warung, Anies: Bisa, Insya Allah
Dilanjutkan Dedi, salah satu sanksi tegas yang dijerat kepada pelanggar adalah pemblokiran KTP elektronik. Saat ini, ada satu pelanggar yang KTP elektroniknya diblokir, sesuai arahan Satpol PP Tangsel.
"Hanya dalam waktu tertentu saja kok. Sudah ada satu, kami dapat surat dari Satpol PP. Iya, misal dalam 1 bulan. Tanya Satpol yang kirim surat, karena bersifat rahasia," paparnya.
Selama KTP elektronik tersebut diblokir oleh Dinas Dukcapil, maka pemilik KTP akan kesulitan dalam mengurus adminduk. Jadi, yang diblokir hanya sistemnya. Masa blokir KTP ini berlangsung sekira satu bulan.
Baca juga: PPKM Berlanjut, Mendagri Minta Daerah Bikin Aturan Lebih Spesifik
"KTP tetap punya fisiknya. Tetapi diblokir sistemnya. Jika dia mau urus adminduk gak bisa sebelum divalidasi. Seperti KTP hilang, sebelum blokir kebuka dia enggak bisa cetak. Kita buka sesuai Surat Pol PP," jelasnya.
Setelah masa blokir lewat sekira satu bulan, maka sistem blokir akan dibuka dengan sendirinya. Warga Tangsel pun diminta untuk lebih memperhatikan prokes Covid-19.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.