Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dirjenpas Ungkap 9.356 Penghuni Rutan dan Lapas Terpapar Covid-19

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 05 Agustus 2021 |20:45 WIB
Dirjenpas Ungkap 9.356 Penghuni Rutan dan Lapas Terpapar Covid-19
Ilustrasi (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Reynhard Silitonga mengungkap, penyebaran virus corona (Covid-19) di rumah tahanan (rutan) ataupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sulit untuk dikendalikan. Itu karena kondisi rutan ataupun lapas saat ini kelebihan muatan (overcrowded).

Berdasarkan data yang diterima dari Ditjenpas Kemenkumham, tercatat sudah ada 9.356 kasus konfirmasi positif Covid-19 di dalam rutan serta lapas. Dari 9.356 kasus konfirmasi positif tersebut, 7.419 di antaranya telah sembuh.

"Hingga saat ini, terdapat 9.356 kasus terkonfirmasi. 7.419 di antaranya sembuh," kata Reynhard Silitonga saat mengikuti diskusi bertajuk 'Covid-19, Prison Overcrowding, and Their Impact on Indonesia’s Prison System' yang digelar secara virtual pada Kamis, (5/8/2021).

Reynhard mengaku, pihaknya sudah berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di dalam rutan maupun lapas. Namun, terdapat kendala yakni kelebihan kapasitas di dalam lapas ataupun rutan yang sulit ditangani. Hal itu menyebabkan virus corona menular dengan cepat.

"Penularan tidak dapat dihindari meskipun banyak upaya yang kita lakukan seperti larangan kunjungan secara langsung. Namun, ada potensi dari petugas yang pulang ke rumah dan kondisi di dalam berhimpit-himpitan," ujar Reynhard.

"Namun meskipun banyak yang terpapar sebagian besar dapat sembuh dengan adanya koordinasi dengan dinas kesehatan, penerapan protokol kesehatan, rujukan ke rumah sakit bahkan pemisahan blok," katanya.

Baca Juga : Anies Keluarkan Kepgub, Pengunjung Warkop hingga Mal Wajib Divaksin

Upaya pemutusan mata rantai penyebaran virus corona di dalam lapas dan rutan sudah dilakukan Ditjenpas Kemenkumham sejak awal pandemi. Salah satunya dengan 'merumahkan' 30.000 narapidana lewat program asimilasi dan integrasi. Program itu juga, kata Reynhard, berkontribusi dalam menurunkan tingkat overcrowded.

"Ada syarat-syarat tertentu seperti telah melewati ½ masa pidana dan dalam Permenkumham terbaru lebih rigid lagi seperti pengecualian bagi tindak pidana terkait PP 99/2012, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, kesusilaan dan kesusilaan terhadap anak sebagai korban. Lebih dirinci dari aturan sebelumnya agar pengulangan tindak pidana tidak terjadi lagi," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement