Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penjara Kelebihan Muatan, 30.000 Napi "Dirumahkan"

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 05 Agustus 2021 |21:37 WIB
Penjara Kelebihan Muatan, 30.000 Napi
Ilustrasi (Foto : Staf Photographer)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengaku sebanyak 30.000 narapidana "dirumahkan" sejak awal pandemi Covid-19. Mereka dipulangkan masing-masing melalui program asimiliasi dan integrasi Kemkumham.

Wamenkumham, Eddy O.S. Hiariej menjelaskan salah satu alasan pihaknya 'merumahkan' 30.000 narapidana tersebut. Sebab, saat ini Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan) sudah kelebihan muatan (overcrowded).

"Pada awal terjadi Covid-19 kurang lebih ada 30.000 narapidana yang 'dirumahkan' melalui proses Asimilasi maupun Pembebasan Bersyarat dan ini adalah kebijakan yang reasonable dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Eddy Hiariej saat mengikuti diskusi bertajuk 'Covid-19, Prison Overcrowding, and Their Impact on Indonesia’s Prison System' yang digelar secara virtual pada Kamis, (5/8/2021).

Eddy mengungkapkan, situasi overcrowded yang terjadi di lapas menjadi tantangan yang tidak mudah bagi Kemenkumham di tengah pandemi Covid-19. Sebab dengan overcrowded tersebut, Kemenkumham kesulitan untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) di dalam lapas.

Lebih lanjut, Eddy Hiariej menyoroti permasalahan kelebihan muatan di sejumlah lapas. Ia menekankan bahwa lapas saat ini hanya bersifat menerima putusan pengadilan dan tidak dapat melakukan intervensi dalam sistem peradilan pidana.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement