Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketahuan Dangdutan Tanpa Prokes, Wabup Lampung Tengah Dihukum Bersihkan Masjid

Roy M Perleoli , Jurnalis-Kamis, 05 Agustus 2021 |13:01 WIB
Ketahuan Dangdutan Tanpa Prokes, Wabup Lampung Tengah Dihukum Bersihkan Masjid
Wabup Lampung Tengah, Ardito Wijaya saat berjoget tanpa prokes (Foto: Ist)
A
A
A

LAMPUNG - Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, terbukti bersalah, atas pelanggaran kewajiban menggunakan masker, dan dihukum untuk membersihkan fasilitas umum, di Way Pengubuan, Lampung Tengah.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah, memvonis Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, dihukum sanksi administratif.

Sanksi administratif berupa, kerja sosial membersihkan fasilitas umum, memakai atribut, bertuliskan pelanggar protokol kesehatan Covid-19, selama 90 menit.

Sanksi tersebut, telah dilaksanakan pada 4 Agustus 2021 lalu sekitar, pukul 08.00 wib.

Putusan vonis tersebut atas kasus video viral bernyanyi dan berjoget tanpa protokol kesehatan di acara hajatan, minggu 20 Juni 2021.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement