Terdakwa Ardito Wijaya, terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah, melakukan pelanggaran kewajiban menggunakan masker. Tak hanya itu, Ardito juga dibebankan biaya perkara sejumlah Rp 2 ribu.
Seorang aparat Kampung Tanjung Ratu, membenarkan hal tersebut. "Wakil bupati membersihkan masjid al Hikmah, Dusun Sritanjung, Kampung Tanjung Ratu Ilir, Lampung Tengah," jelas salah satu warga, Usman Irawan membenarkan.
Ardito juga telah dilaporkan ke Polda Lampung, oleh warga Lampung Tengah, atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Kini wakil bupati Lampung Tengah, sedang dalam proses pemeriksaan tim penyidik, Subdit IV, Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung. Pihak penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, yang berada di lokasi maupun saksi ahli.
(Khafid Mardiyansyah)