Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MAKI Gugat Ketua DPR soal Seleksi Calon BPK

Antara , Jurnalis-Sabtu, 07 Agustus 2021 |15:36 WIB
MAKI Gugat Ketua DPR soal Seleksi Calon BPK
Ketua DPR Puan Maharani (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Sehingga, MAKI menyimpulkan bahwa ketentuan pasal tersebut mengandung makna, seorang Calon Anggota BPK dapat dipilih untuk menjadi Anggota BPK, apabila Calon Anggota BPK tersebut telah meninggalkan jabatan (tidak menjabat) di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat dua tahun terhitung sejak pengajuan sebagai Calon Anggota BPK.

Atas dugaan tidak memenuhi persyaratan tersebut, MAKI akan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, pekan depan. Gugatan ini bertujuan untuk membatalkan surat tersebut, termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan.

MAKI merasa perlu mengawal DPR untuk mendapatkan calon anggota BPK yang baik dan integritas tinggi, termasuk tidak boleh meloloskan calon yang diduga tidak memenuhi persyaratan.

Baca juga: Ketua DPR Ajak Para Orangtua Vaksinasi Covid-19 Anaknya yang Usia di Atas 12 Tahun

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement