JAKARTA - Polri memastikan bahwa nama tersangka kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku telah masuk ke dalam daftar Red Notice dan terdaftar di situs Interpol.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubinter Polri Brigjen Amur Chandra Juli Buana menjelaskan, penyebab Harun Masiku sudah terdaftar di situs Interpol, namun tidak terlihat. Menurutnya, hal itu karena penyidik memutuskan untuk tidak mempublish.
"Kalau itu kita minta dipublish, maka itu akan masuk di website yang bisa dilihat orang secara umum. Jadi orang buka website itu melihat bisa mengetahui. Kalau kami tidak minta dipublish, berarti itu langsung masuk ke dalam jaringan i-247 Interpol yang tersebar ke-194 negara anggota," kata Amur dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021).
Baca juga: Kenapa Nama Harun Masiku Tak Tercantum di Situs Interpol? Ini Penjelasan KPK
Meskipun tidak dipublikasi, kata Amur, nama Harun Masiku tetap masuk ke data disetiap titik perlintasan negara yang menjadi anggota Interpol.
"Dan ini masuk ke dalam data setiap pintu perlintasan. Jadi pada saat kami meminta itu tidak dipublish, tentunya dengan keinginan percepatan," ujar Amur.
Baca juga: KPK Endus Keberadaan Harun Masiku di Luar Negeri
Selain itu, kata Amur, alasan tidak mempublish adalah untuk proses kecepatan penerbitan Red Notice Harun Masiku. Apabila penyidik meminta agar dipublikasi, maka akan memakan proses yang cukup panjang.
"Apabila kita contohnya kita minta dipublish, nanti Interpol Lyon begitu tahu kita dipublish, mereka akan bertanya kembali kepada kita. Kenapa ini minta dipublish, apakah ini sangat perkara yang sangat besar dan memerlukan penanganan yang segera, banyak nanti yang akan tiktoknya, akan pertanyaan yang berulang kembali dari Interpol Lion. Sedangkan kita yang inginkan adalah percepatan," ujar Amur.