Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Pastikan Harun Masiku Masuk Daftar Interpol, Hanya Tak Dipublish

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 10 Agustus 2021 |15:21 WIB
Polri Pastikan Harun Masiku Masuk Daftar Interpol, Hanya Tak Dipublish
Sekretaris NBC Interpol Indonesia Devhubinter Polri Brigjen Amur Chandra (Foto: Puteranegara)
A
A
A

Sekadar informasi, Harun Masiku merupakan mantan Caleg asal PDI Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.

Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful (SAE).

Harun lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Ia berhasil melarikan diri. Ia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.

Baca juga: KPK Ancam Pidanakan Pihak-Pihak yang Bantu Buronan Kasus Suap Harun Masiku Melarikan Diri

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement