JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara terhadap pejabat pembuat komitmen Kemensos Adi Wahyono.
Adi yang juga menjabat sebagai Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 merupakan terdakwa dalam kasus suap pengadaan Bantuan Sosial penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi Wahyono dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp350 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Jaksa KPK dalam membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/8/2021).
Dalam melayangkan tuntutan, Jaksa menilai beberapa hal. Untuk hal yang memberatkan, Jaksa menilai perbuatan anak buah mantan Mensos Juliari Batubara itu tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN dan juga perbuatan Adi dilakukan saat pandemi Covid-19.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa mendapat status justice collaborator," kata Jaksa.
Baca juga: KPK Tahan Pejabat Ditjen Pajak terkait Suap Pemeriksaan Pajak
Jaksa pun mengungkapkan hal-hal apa saja yang membuat justice collaborator yang diajukan Adi Wahyono dikabulkan di antaranya yakni Adi yang merupakan Plt Direktur PSKBS Kementerian Sosial sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran pengadaan bansos sembako Covid-19 menerima perintah Juliari Batubara selaku Menteri Sosial untuk mengumpulkan uang fee Rp10 ribu per paket darai penyedia bansos Covid-19.
"Dan selanjutnya perintah tersebut disampaikan ke Matheus Joko Santoso untuk menerima uang dari penyedia bansos, sehingga kapasitas Adi Wahyono bukan pelaku utama karena representasi Juliari dalam merealisasikan perintah pengumpulan uang tersebut," jelasnya.
Baca juga: KPK Buka Penyelidikan Baru Kasus Bansos, Ini Komentar Kubu Juliari Batubara
Jaksa menilai Adi sejak tahap penyidikan sampai pemeriksaan secara konsisten mengakui perbuatannya.
"Terdakwa telah memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Harry van Sidabukke, Ardian Iskandar, Matheus Joko Santoso dan Juliari Batubara, Di mana keterangan terdakwa signifikan dalam mengungkap ada peran lebih besar yaitu Juliari Batubara selaku Juliari Batubara yang memberikan perintah," kata Adi.
Selain itu, Jaksa mengungkapkan Adi juga sudah mengembalikan uang yang dinikmatinya senilai Rp208.400.000.
Baca juga: Kasus Suap Bansos Covid-19, Eks Pejabat Kemensos Dituntut 8 Tahun Bui
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka penuntut umum berkesimpulan pemerian status justice collaborator dapat diberikan pada Adi Wahyono karena telah memenuhi kriteria," kata Jaksa.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.