Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Langgar Aturan PPKM, Kantor Konveksi di Setiabudi Disegel

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Jum'at, 13 Agustus 2021 |15:06 WIB
Langgar Aturan PPKM, Kantor Konveksi di Setiabudi Disegel
Kantor konveksi di Setiabudi Jaksel disegel. (Ist)
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Satpol PP DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) perkantoran nonesensial yang tetap membuka usaha di kawasan Karet Pedurenan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (13/8/2021). Satu kantor konveksi disegel karena melanggar aturan PPKM level 4.

Satu perkantoran nonesensial dilakukan penyegelan karena tetap mempekerjakan karyawannya di kantor.

Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker, Larna Widodo mengatakan, kantor konveksi tersebut disegel karena melanggar aturan dengan memberlakukan 20 pegawainya kerja di kantor. Seharusnya berdasarkan aturan PPKM, perusahaan non esensial harus memberlakukan WFH 100 persen.

"Karena termasuk nonesensial dan seharusnya tidak bekerja kita lakukan penutupan sampai tanggal 16," kata Lerna Widodo, Jumat (13/8/2021).

Lebih lanjut dia mengatakan, perusahaan konveksi yang disegl itu merupakan pemasok di mal. Perusahaan tersebut memberikan alasan bahwa 20 orang pegawai tersebut hanya untuk pengambilan. Meski begitu pihaknya akan tetap menyegel kantor tersebut.

Baca Juga : Menko Airlangga Evaluasi Penerapan PPKM Level 4 di Kalimantan, Begini Hasilnya

"Perusahaannya juga sebagai pendukung di mal. Masuk ke kantor untuk mengambil data dan dokumen untuk dibawa ke mal kita kasih waktu sampai jam 12 saja selama. Karyawan yang masuk ada 20 orang dari 180 orang dan kita lakukan penyegelan setelah pengambilan data selesai," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement