Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Terima Aset dari Terpidana Budi Susanto, Totalnya Rp88,4 Miliar

Antara , Jurnalis-Rabu, 18 Agustus 2021 |11:50 WIB
KPK Terima Aset dari Terpidana Budi Susanto, Totalnya Rp88,4 Miliar
Budi Susanto (Foto : Antara)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima aset sebagai kompensasi uang pengganti dari terpidana mantan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto, terpidana perkara korupsi Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Totalnya mencapai Rp88,4 miliar

"Jaksa Eksekusi Nanang Suryadi dan Irman Yudiandri dalam rangka 'asset recovery' hasil tindak pidana korupsi telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1452 K/Pid.Sus/2014 tanggal 13 Oktober 2014 dengan terpidana Budi Susanto yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Simulator SIM Korlantas Polri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/8/2021).

Pertama, menerima satu unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Agung Karya V Blok A Nomor 15 Jakarta Utara. Berdasarkan laporan hasil penilaian dari Tim Penilai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III mempunyai harga wajar Rp56.745.558.000.

Kedua, menerima satu unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Gempol Sari, Kelurahan Cigondewah Kaler, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung dan satu unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Cigondewah Blok Cibiuk, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung. Berdasarkan laporan hasil penilaian dari Tim Penilai KPKNL Bandung mempunyai harga wajar Rp28.411.084.000.

Ketiga, menerima pembayaran kekurangan uang pengganti sebesar Rp3.113.284.695.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement