Adapun mengenai hasil tes tersebut, pihaknya memastikan akan mengeluarkan 24 jam semenjak pasien dites. Menurutnya penurunan biaya tes ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat dan baik.
“Dua puluh empat jam atau satu hari untuk hasil, harapannya agar pelayanan bisa lebih cepat dan lebih baik.” tandasnya
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Kesehatan menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan real time polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp495.000 untuk pulau Jawa dan Bali. Sementara, harga di luar Pulau Jawa dan Bali Rp525.000
Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
(Sazili Mustofa)