Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Temukan Harga Tes PCR di Atas Ketentuan? Segera Lapor Polisi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 19 Agustus 2021 |11:09 WIB
Temukan Harga Tes PCR di Atas Ketentuan? Segera Lapor Polisi
Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto meminta warga untuk melapor jika menemukan pihak yang menyediakan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di atas harga yang telah ditetapkan Pemerintah. 

Pemerintah melalui Kemenkes menurunkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan screening Covid-19 melalui metode Real Time PCR menjadi Rp495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali, dan Rp525 untuk daerah luar Jawa-Bali, terhitung sejak 17 Agustus 2021. 

Agus menegaskan, kepolisian dan jajaran akan melakukan pengamanan dan pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan Pemerintah di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 saat ini.

"Mohon partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk menginformasikan bila ada penyedia jasa PCR menetapkan tarif di atas yang sudah ditetapkan pemerintah," kata Agus saat dihubungi, Jakarta, Kamis (19/8/2021).

Baca juga: Berkurang 43 Orang, Pasien Covid-19 Dirawat di RSDC Wisma Atlet Tinggal 1.346 Jiwa

Menurut Agus, pengawasan implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan oleh jajaran kepolisian yang tersebar di seluruh Indonesia. Polri mengerahkan jajaran dari Bareskrim di tingkat Mabes Polri hingga reserse di wilayah untuk mengawasi hal tersebut.

Polri juga memiliki Satuan Tugas Penegakan Hukum dalan operasi kepolisian dengan sandi Aman Nusa II untuk menindak pihak-pihak yang melanggar kebijakan Pemerintah dalam penanganan pandemi. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement