Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis menyatakan bahwa Juliari Peter Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Juliari terbukti menerima sejumlah uang suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan COVID-19.
“"Mengadili, menyatakan terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti meyakinkan secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).
"Menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsidair enam bulan," imbuhnya.
(Sazili Mustofa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.