JAKARTA – Mabes Polri menyebut sebanyak 131 kasus penyelewengan bansos sejak tahun 2020 diantaranya 13 kasus dalam proses sidik, 35 masih dilidik dan 57 kasus telah dihentikan penyelidikannya.
(Baca juga: Kala Susi dan Ganjar Terlibat 'Keributan' saat Zoom Meeting)
"Lalu 26 kasus lainnya kita limpahkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)," ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto saat konferensi pers di Kemensos, Selasa, (24/8/2021).
Menurutnya, modus yang digunakan selama ini oleh mereka disamping memotong sebagian jumlah uang penerima bansos, ada juga diberikan dalam bentuk beras yang telah dipotong sebelum disalurkan kepada penerima bantuan.
(Baca juga: Cerita Menegangkan Letkol Ludwig Bayu saat Landing Malam di Bandara Afghanistan)
"Inilah yang jadi modus para pelaku penyaluran bansos yang disalurkan kemensos,"imbuhnya.
Ia menyebut Kemensos saat ini juga sedang berupaya memperbaiki data berkelanjutan dengan melibatkan semua pihak dari Pemda, pendamping, Kepolisian RI, Kejaksaan RI dan BPKP dalam rangka memperhitungan kerugian negara atas penyelewengan tersebut.
"Karena penataan ini harus kita perbaiki dari atas kemudian dari bawah. Kemudian kalau ada penyimpangan-penyimpangan itu sedang dikoreksi oleh Mensos,"tutup Agus..
Pada kesempatan yang sama, Kemensos memberikan penghargaan kepada 142 aparat penegak hukum (APH) mulai 109 APH dari Kepolisian Negara RI hingga 33 APH Kejaksaan Agung RI atas perannya dalam penyelamatan keuangan negara terkait bantuan sosial.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.