Razia dilanjutkan dengan menyisiri ruas jalan kemayoran lainnya. Petugas melakukan penderekan terhadap sejumlah mobil termasuk bak ternuka yang kedapatan parkir sembarangan di bahu jalan.
Jika sebelum masa pandemi Covid-19, denda yang dibebankan kepada pemilik kendaraan sebesar Rp500 ribu, namun selama pandemi pemerintah memberikan keringanan potongan 50 persen atau hanya di bebankan denda sebesar Rp250 ribu.
(Angkasa Yudhistira)