JAKARTA - Tokoh masyarakat Kecamatan Penjaringan Daeng Jamal membantah adanya pernyataan oknum warga yang mengaku dikenai pungutan liar (pungli) saat melintas di Jalan Kepanduan II seberang Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo.
Hal tersebut disampaikan Jamal ketika ditemui awak media di kawasan Pos Polisi Sub Sektor Teluk Intan, Jalan Teluk Gong Raya, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Kamis (27/6/2024).
"Jadi, itu sebagai akses jalan melintas orang sebagai alternatif ketika macet di mana-mana dan itu orang hanya melewat saja, tidak dikenakan biaya parkir, tidak ada sejarah orang melintas itu bayar," ujar Jamal.
Ia menyebutkan, kendaraan yang dikenakan biaya retribusi parkir apabila memang parkir di sisi kiri Jalan Kepanduan II yang berdekatan dengan dinding pembatas turap Kali Angke.
"Jadi, saya pastikan tidak ada orang sekedar melintas bayar, terkecuali dia parkir di sisi kiri, di area parkir yang sudah ditentukan oleh gubernur karena sesuai Pergubnya. Kalau akses jalannya itu tetap berjalan dan tidak terganggu sama sekali," jelas Jamal.
Jamal menjelaskan bahwa area Jalan Kepanduan II memang dapat dilintasi secara gratis khususnya untuk kendaraan yang dari Jalan Pangeran Tubagus Angke hendak menuju ke Jalan Teluk Gong Raya.
"Aturan parkir itu yang membuat UPT parkir sendiri atas atensi gubernur pada saat itu maka itu jalan ada Pergubnya, jadi bukan parkir liar, dan itu bukan jalan umum sepenuhnya, itu sebagian jalan alternatif masyarakat tidak berbayar, sebagian untuk area parkir pengunjung taman RTH Kalijodo," pungkas Jamal.